zonatau.com – Akun TikTok yang konon berafiliasi dengan Bharada E menjadi sensasi web di dunia maya. Salah satu video yang berisi pengakuannya tentang pembunuhan Brigadir J bahkan telah ditonton oleh 1 juta orang.
Nama pengguna @bharada_e diikuti oleh lebih dari 10 ribu pengguna. Dia mendapat 71.000 suka setelah mentransfer dua video.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (10/8) pukul 19.00 WIB, video pertama yang ditransfer pada Selasa (9/8) telah ditonton lebih dari 1 juta orang, sedangkan video kedua telah ditonton sekitar 121 ribu orang. individu.
Selain kedua video tersebut, tidak ada data lain dalam rekaman tersebut, termasuk biodata atau foto profil.
“Mereka perlu membatasi hukuman yang akan dijatuhkan pada FS. Saya mengantisipasi mereka harus memberikan hukuman yang paling berat. Karena jika hanya 5-10 tahun, saya pasti akan dicari di masa depan,” bunyi salah satu kalimat dalam video dengan latar belakang hitam.
Video tersebut kemudian memicu ribuan komentar dari warganet. Sejumlah besar dari mereka tidak peduli apakah identitas catatan itu valid atau tidak.
“Rekor pertama atau tidak buat saya sama saja.. karena saya terima itu umumnya kondisi yang dialami BE.. untuk mengungkap fakta soal itu, harus kita jaga bersama,” kata @edisumihar di kolom komentar. .
Demikian pula catatan @ade230595yusuf juga berdoa untuk keselamatan Bharada E, “Siapa pun yang memiliki catatan ini, kami secara keseluruhan memohon kepada Tuhan untuk keselamatan Brigadir E”.
Dukungan dan doa untuk Bharada E juga datang dari akun @dodoprast. “Kalau ini pasti Bharada E, saya hargai kejujurannya dan semoga beliau selalu dalam lindungan-Nya, Amin”.
Secara terpisah, kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, membantah video tersebut dibuat oleh kliennya. Ia mengatakan, penggambaran dalam video tersebut bukanlah kesaksian Brigadir J.
“Itu bohong, yang disampaikan berbeda,” kata Boerhanuddin, seperti dikutip detikcom.
Bharada E adalah salah satu tersangka karena kematian Brigadir J. Belakangan, Mabes Polri mengungkapkan, penembakan yang dilakukan Bharada E tersebut atas permintaan Kepala Divisi Propam Polri sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, kasus ini juga menetapkan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan seorang asisten rumah tangga berinisial KM sebagai tersangka.