zonatau.com – Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Pria Misterius Onani Di KRL Dan TransJ
Polisi masih menyelidiki motif pria yang dengan cepat dipublikasikan di media sosial dan sebelumnya melakukan masturbasi di simpang KRL Bogor-Angke. Polisi sedang menyelidiki pria ini.
“Motifnya sedang dalam penyelidikan sementara kami menyelidiki keadaan mental pelaku,” kata Ketua AKBP Ridwan Polras Jakarta Selatan saat dihubungi, Minggu (7 Oktober 2022).
Rezvan mengatakan pria ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dan percabulan. Di kantor polisi, tersangka mengaku melakukannya di tiga tempat berbeda. Dia mengatakan: Pelaku kejahatan ini dicurigai dan ditangkap dan diidentifikasi tiga kali di tiga tempat berbeda.
Seorang pria yang menjadi viral saat melakukan masturbasi di angkutan umum masih menjadi sorotan.
Seorang pria yang sering mengenakan pakaian tidak biasa juga ditetapkan sebagai tersangka dan dipindahkan ke Trans Jakarta dan ditangkap.
“Tersangka ditangkap tiga kali di tiga tempat dan mengaku,” kata penyidik Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan, Minggu (7 Oktober 2022).
Video Viral Pria Misterius Onani Di KRL Dan TransJ
Aksi bermula saat ia masuk KRL, ia kedapatan sedang melakukan masturbasi. Pembunuhnya selalu berpakaian seperti dokter, mengenakan celana putih dan kaos putih dengan hoodie oranye.
Ternyata larangan mengemudi KRL tidak membuat pria itu jera. Scammer beralih ke TransJakarta. Kekuatan dunia maya, khususnya media sosial, membeberkan pelaku pelecehan seksual Viral link video pria misterius yang melakukan masturbasi di KRL dan TransJ.
Netizen menjadi viral atas tuduhan masturbasi pembunuh KRL di bus Trans Jakarta. Dia mengaku melihat pria yang diduga melakukan masturbasi di bus Trans Jakarta tujuan Pasar Baru-Kalidres.
Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan
Pria yang diduga melakukan masturbasi di KRL itu ingin tetap duduk di kursi penumpang. Seorang pengguna media sosial memposting foto seorang pria mengenakan topi putih dan jaket. Radwan mengatakan tersangka memiliki beberapa pasal yang ditujukan kepadanya. Pasal-pasal tentang tersangka kriminal yang terkait dengan pornografi dan pesta pora.
“(Pelaku ditangkap) berdasarkan Pasal 10 jo Pasal 36 UU Pornografi Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 KUHP,” katanya. Polisi masih menyelidiki motif tersangka, kata Lidwan. Dia mengatakan polisi akan menyelidiki arwah tersangka. “Motif ini baru diselidiki karena bisa mengendalikan pikiran pelaku,” katanya. (Kepala)